kedai.my.id/ MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin (1/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Lantai I tersebut dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.
Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan RPPLH sebagai dokumen strategis pembangunan daerah berbasis keberlanjutan lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, RPPLH disusun sebagai acuan pembangunan jangka panjang daerah dengan horizon waktu 30 tahun, yang mengedepankan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Dokumen ini menjadi dasar agar pembangunan daerah tidak melampaui kapasitas lingkungan dan tetap berkelanjutan,” ujar Dwi Agus.
Ia menjelaskan, RPPLH memuat data komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, serta kondisi ekosistem di wilayah Barito Utara.
Selain itu, dokumen tersebut juga menetapkan wilayah lindung, kawasan rawan bencana, dan area yang memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan lingkungan.
RPPLH juga merumuskan kebijakan strategis, mulai dari perlindungan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi ekosistem, hingga pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan.
Tak hanya itu, dokumen ini turut memuat strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang akan menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah.
Dwi Agus menegaskan, seluruh substansi RPPLH nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, dan RDTR.
“Tujuan akhirnya adalah agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” katanya.
Ia menyebutkan, tahapan berikutnya setelah konsultasi publik ini adalah proses verifikasi dokumen oleh DLH Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, RPPLH akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi.
Tahap akhir, dokumen RPPLH akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Barito Utara.
Dwi Agus menambahkan, penyusunan RPPLH dilakukan secara swakelola Tipe II oleh DLH Barito Utara bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Pengerjaan dokumen tersebut berlangsung selama tiga bulan dengan pendanaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Komitmen lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi memerlukan dukungan dunia usaha, masyarakat, dan akademisi,” tegasnya. (Shp/Maulana Kawit)