Pemkab Barito Utara Fasilitasi Penyelesaian Klaim Lahan di Wilayah IUP PT MUTU

kedai.my.id/, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah serius dalam menangani persoalan klaim hak kelola lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU). Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Lantai I Barito Utara, Senin (15/12/2025).

Rapat koordinasi ini dipimpin Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto bersama Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas serta ketertiban wilayah. Rakor turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara, Kepala KPHP Barito Tengah, kepala desa terkait, perwakilan manajemen PT MUTU, serta pihak-pihak pengklaim lahan.

Permasalahan muncul akibat adanya klaim lahan oleh dua kelompok masyarakat, yakni H. Adul Rahman dan Kantan Rangga Maja, terhadap lahan yang berada di wilayah Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei. Lahan tersebut saat ini tercatat sebagai bagian dari wilayah IUP PT MUTU dan telah menjadi area operasional pertambangan.

Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah berkepentingan menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menyelesaikan permasalahan klaim lahan ini secara bertahap dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan daerah,” ujar Felix.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini digelar secara mendesak untuk mencegah potensi konflik di lapangan. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi, sementara persoalan klaim masyarakat harus ditempuh melalui jalur hukum.

“Rapat ini kami gelar sebagai langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif. Kami menegaskan tidak boleh lagi ada aksi pemortalan di wilayah IUP PT MUTU,” tegas Kapolres.

Dari aspek kehutanan, Kepala KPHP Barito Tengah Hendro Setiono menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, lahan yang dipermasalahkan sejak awal masuk dalam kawasan hutan produksi, bukan area penggunaan lain (APL), sehingga kewenangan pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat.

“Berdasarkan ketentuan kehutanan, lahan tersebut termasuk kawasan hutan produksi dan kewenangan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT MUTU menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan dari pemerintah pusat dan memenuhi kewajiban kepada negara, serta telah menempuh berbagai upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan klaim lahan.

Menutup rapat, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan kembali menegaskan agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga kondusivitas daerah. Ia meminta agar tidak ada tindakan sepihak yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun iklim investasi di Kabupaten Barito Utara.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum. Jangan ada tindakan yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan di Barito Utara,” pungkasnya. (SHP/Andrian)

Share it