Pemkab Barito Utara Ajukan Penilaian Aset untuk Proyek Pelebaran Jalan Kota Muara Teweh

kedai.my.id/, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memulai langkah awal untuk mendukung proyek strategis pelebaran sejumlah ruas jalan utama di Kota Muara Teweh. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barut secara resmi mengajukan permohonan penilaian aset daerah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya.

Permohonan ini terkait dengan rencana pelebaran jalan yang telah dialokasikan anggarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Ruas jalan yang menjadi fokus utama meliputi Jalan Yetro Singseng, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman, dan Jalan Pramuka.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Dinas PUPR dalam menyiapkan penilaian aset daerah yang terdampak proyek pelebaran jalan. “Pelebaran jalan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di dalam kota,” ujar Bupati, Selasa (16/12).

Ia menekankan pentingnya seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah yang terdampak, untuk memastikan pembangunan berjalan tertib administrasi dan transparan. Bupati juga meminta dukungan seluruh komponen masyarakat agar proyek ini dapat memberi manfaat maksimal bagi warga, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki pelayanan publik.

Selain itu, H. Shalahuddin meminta seluruh perangkat daerah terkait bersinergi dan mempercepat proses administrasi agar pelaksanaan fisik pelebaran jalan dapat berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan bahwa penilaian aset merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Aset yang terdampak ini merupakan barang milik daerah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Oleh karena itu, kita harus melakukan penilaian oleh pihak yang berwenang sebelum melaksanakan penghapusan,” jelas Iman Topik, Selasa (16/12).

Objek yang akan dinilai mencakup pagar, turap, halaman, serta bangunan kantor milik pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang berada di sepanjang ruas jalan yang akan dilebarkan.

Iman Topik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tertib administrasi pengelolaan aset daerah sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan pelebaran jalan di Kota Muara Teweh ke depan.

Ia berharap KPKNL Palangkaraya dapat segera menindaklanjuti permohonan penilaian sehingga tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan penilaian aset dan koordinasi antar-perangkat daerah, Pemkab Barito Utara menekankan komitmen pada pembangunan infrastruktur yang tertib, aman secara hukum, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

(SHP/Andrian)

Share it