Pembukaan Lahan PT BSL Dinilai Berisiko Picu Ancaman Bencana di Kotim

kedai.my.id/, SAMPIT – Kelompok masyarakat menilai ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor tidak hanya terjadi di Sumatra, tetapi juga berpotensi melanda daerah lain di Indonesia, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Kekhawatiran ini muncul seiring terus meluasnya deforestasi dan pembukaan lahan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Save Our Borneo (SOB) mencatat luas hutan alam di Kotim terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data MapBiomas Indonesia 2024, sisa hutan alam di Kotim kini hanya sekitar 471 ribu hektare, atau setara dengan luas Pulau Lombok. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan luas perkebunan sawit yang mencapai sekitar 600 ribu hektare.

Direktur SOB, Muhammad Habibi, mengatakan kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, aktivitas pembukaan hutan, terutama di wilayah hulu, berpotensi memicu bencana lingkungan.

“Deforestasi yang dilakukan perusahaan sawit di wilayah hulu Kotim berisiko menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor dalam waktu dekat,” ujar Habibi, beberapa waktu lalu dikutip dari BETAHITA.ID.

Habibi menilai status Kotim sebagai kabupaten dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia tidak terlepas dari masifnya alih fungsi hutan. Namun, ia mengingatkan bahwa dominasi sawit yang melampaui luas tutupan hutan akan membawa dampak lingkungan jangka panjang.

“Pertanyaannya, apakah Kotim siap menghadapi dampak lingkungannya ke depan,” katanya.

Ia mengungkapkan, di tengah sorotan bencana banjir bandang di Sumatra, SOB menerima laporan dari warga Kecamatan Antang Kalang, Kotim, terkait pembukaan lahan di dalam konsesi PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).

Menindaklanjuti laporan warga, SOB melakukan analisis cepat terhadap aktivitas pembukaan lahan di konsesi PT BSL. Berdasarkan data Global Forest Watch (GFW), pembukaan hutan di area tersebut terjadi pada periode 1 Juli hingga 2 Desember 2025 dengan luas mencapai sekitar 140 hektare.

Salah satu warga Antang Kalang, Hardi, mengaku prihatin melihat pembabatan hutan yang terjadi di wilayahnya. Ia menilai pembukaan lahan berskala besar dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

“Pembukaan lahan seperti ini bisa merusak lingkungan Antang Kalang. Jangan sampai kami mengalami bencana seperti di Sumatra,” tutur Hardi.

Hardi juga menyampaikan bahwa izin PT BSL sebenarnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, dengan luas izin perusahaan tersebut mencapai 5.906 hektare.

Namun, pada 2023, warga kembali melaporkan aktivitas perusahaan tersebut ke KLHK yang kini terpisah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Dari laporan itu, warga mendapat informasi bahwa sebagian wilayah konsesi berubah status menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Setahu kami izinnya sudah dicabut, tapi aktivitasnya masih berjalan. Setelah kami laporkan, baru diketahui sebagian lahannya berubah menjadi APL lewat skema TORA,” ungkap Hardi.

Kelompok masyarakat sipil berharap pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan di Kotim. Mereka menilai langkah pencegahan perlu segera dilakukan agar potensi bencana lingkungan dapat dihindari dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Editor: Andrian

Share it