kedai.my.id/ MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik II dan Paparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Aula Sekretariat Daerah Lantai I, Senin (1/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat kementerian, pemerintah provinsi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi, tokoh adat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, serta insan media.
Kepala Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah turut mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara dibuka oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan.
Hadir pula Tim Penyusun RPPLH dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat, yang dipimpin Baharuddin, S.Kel., M.Si., yang secara langsung mengikuti kegiatan di Muara Teweh.
Dalam sambutan tertulis Bupati Barito Utara yang dibacakan Hery Jhon Setiawan, ditegaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen strategis pembangunan jangka panjang dengan horizon waktu 30 tahun.
Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara.
Bupati menyoroti tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, terutama tekanan terhadap lingkungan akibat aktivitas pertambangan, perkebunan, serta pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, berbagai ancaman lingkungan seperti penurunan kualitas air dan udara, berkurangnya tutupan hutan, peningkatan volume limbah, hingga dampak perubahan iklim harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“RPPLH bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Ia menegaskan, dokumen RPPLH menjadi langkah awal menuju tata kelola lingkungan yang lebih bijaksana dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Bupati juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk berperan aktif memberikan masukan yang konstruktif dalam proses penyempurnaan dokumen RPPLH.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Konsultasi publik ini diharapkan mampu menyerap berbagai pandangan dan aspirasi pemangku kepentingan agar RPPLH benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Barito Utara.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi akhir sebelum dokumen RPPLH diajukan ke tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tersusunnya RPPLH, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup dalam jangka panjang. (Shp/Maulana Kawit)