Sertipikat Tanah Diantar ke Rumah Warga Barito Utara

kedai.my.id/ MUARA TEWEH – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Barito Utara melakukan inovasi pelayanan pertanahan dengan menyalurkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) langsung ke rumah warga.

Terobosan layanan jemput bola tersebut dinilai mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kepemilikan tanah tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST., bersama jajaran petugas lapangan.

Tim ATR/BPN menyasar sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Barito Utara sebagai bagian dari percepatan layanan PTSL.

Selain menyerahkan sertipikat, petugas juga melakukan pengecekan akhir kesesuaian data untuk memastikan keabsahan dokumen yang diterima masyarakat.

Petugas turut memberikan edukasi kepada warga mengenai fungsi dan manfaat sertipikat tanah, baik dari sisi kepastian hukum maupun nilai ekonomi.

Primanda Jayadi menjelaskan, pendekatan layanan langsung ke masyarakat dilakukan untuk menyelesaikan sisa sertipikat PTSL yang belum tersalurkan.

“Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama dan tidak terbebani harus datang ke kantor,” ujar Primanda.

Ia menambahkan, metode tatap muka memungkinkan petugas menjelaskan secara rinci jika masih ada pertanyaan atau kendala dari masyarakat.

Menurutnya, layanan jemput bola juga menjadi sarana membangun komunikasi yang lebih baik antara ATR/BPN dan warga.

Inovasi tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Barito Utara H. Shalahuddin.

Bupati menilai layanan jemput bola merupakan bentuk nyata peningkatan kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“ATR/BPN telah menunjukkan komitmen melayani dengan hati. Inovasi seperti ini sangat membantu masyarakat,” kata Shalahuddin.

Ia berharap program serupa dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak warga di wilayah terpencil.

Bupati juga menekankan bahwa sertipikat tanah memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, kepemilikan sertipikat dinilai mampu mendorong kesejahteraan warga serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui inovasi pelayanan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap akses layanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Shp/Maulana Kawit)

Share it